Hakim, Kuasa Hukum, dan JPU Sepakat Sidang Nadiem Makarim Pakai KUHAP Mutakhir

loading…

Sidang perdana Di mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim Di Perkara Pidana dugaan Penyuapan pengadaan laptop chromebook menyepakati dipakainya KUHAP Mutakhir. Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Sidang perdana Di mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Belajar, Kebudayaan, Kajian, dan Keahlian (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim Di Perkara Pidana dugaan Penyuapan pengadaan laptop chromebook dan Chrome Device Management (CDM) digelar Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025). Persidangan Didalam agenda pembacaan dakwaan ini menyepakati penggunaan Kitab Undang-undang Hukum Kegiatan Pidana (KUHAP) yang Mutakhir.

Awalnya Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdulla menjelaskan pembacaan dakwaan Nadiem sedianya dijadwalkan berlangsung Ke Desember 2025. Tetapi Sebab Nadiem tak bisa hadir sidang harus ditunda sebanyak dua kali.

Baca juga: Sidang Dakwaan Nadiem Dihadiri Dj Donny, Salim Dower, Mira Lesmana, hingga Riri Riza

Sidang pun Ke akhirnya harus digelar Ke Januari 2026 Hingga mana KUHP dan KUHAP Mutakhir sudah resmi berlaku. Hakim pun mempertanyakan pendapat Didalam kedua belah pihak.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hakim, Kuasa Hukum, dan JPU Sepakat Sidang Nadiem Makarim Pakai KUHAP Mutakhir