Korlantas Pastikan Razia Kendaraan Bersama Tempattinggal Ke Tempattinggal Hoaks


Jakarta, CNN Indonesia

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan informasi razia kendaraan Bersama Tempattinggal Ke Tempattinggal Dari Skuat gabungan polisi dan perusahaan pembiayaan Di akhir September 2026 adalah hoaks.

Bantahan itu disampaikan lewat unggahan Di akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc, Kamis (17/9). Korlantas menyebut klaim razia tersebut tidak benar dan bukan pengumuman resmi.

Menurut Korlantas, Polri tidak pernah Mengeluarkan pengumuman razia kendaraan Bersama Tempattinggal Ke Tempattinggal seperti Untuk poster yang beredar.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poster tersebut mencatut logo Kepolisian Republik Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Isinya menyebut pemeriksaan Akansegera menyasar sejumlah kategori kendaraan, mulai Bersama yang menunggak Pph hingga yang bermasalah Bersama kredit.

APPI ikut membantah


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bukan (Bersama APPI) kalau edaran itu,” ujar Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (18/9).

Suwandi mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan Bagi memastikan asal-usul pengumuman tersebut. Ia juga menemukan perbedaan Di materi poster yang beredar.

“Itu kop logonya juga beda ko. Enggak tahu nih beda ya,” katanya.

Korlantas menjelaskan Bapenda atau Samsat Di sejumlah Daerah memang dapat melakukan kunjungan Bagi pendataan, pengingat, atau penyampaian pemberitahuan Pph kendaraan.

Akan Tetapi, kegiatan tersebut tidak dapat disamakan Bersama razia maupun penyitaan kendaraan secara mendadak Dari polisi bersama perusahaan pembiayaan.

Bila ada petugas yang datang, Komunitas diminta meminta identitas dan surat tugas, lalu mengonfirmasinya Melewati kanal resmi instansi Yang Berhubungan Bersama.

Komunitas juga diimbau tidak menyerahkan kendaraan, dokumen asli, atau uang Sebelumnya keabsahan petugas dipastikan. Kewajiban Pph kendaraan tetap perlu dipenuhi Melewati layanan resmi.

Bukan penagih utang

Untuk unggahan yang sama, Korlantas meluruskan sejumlah narasi Untuk poster hoaks tersebut.

BPKB tidak wajib dibawa Di berkendara, meski kepemilikan dan legalitas kendaraan tetap harus jelas.

Tunggakan Pph juga bukan otomatis menjadi dasar penggeledahan Tempattinggal. Menurut Korlantas, penggeledahan dan penyitaan harus mengikuti Syarat hukum.

Penarikan kendaraan kredit pun wajib sesuai prosedur. Korlantas menegaskan kepolisian bukan penagih utang perusahaan pembiayaan.

[Gambas:Instagram]

(fea)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Korlantas Pastikan Razia Kendaraan Bersama Tempattinggal Ke Tempattinggal Hoaks