Respons Jasa Marga Viral Tarif Tol Berlipat Usai ‘Melipir’ Isi Saldo


Induk pengelola jalan tol, Jasa Marga buka suara soal viralnya tarif jalan tol Cisumdawu Utama nyaris Rp800 ribu Bagi golongan I.

Salah satu petugas Jasa Marga, Riski menjelaskan ada kemungkinan User jalan tol itu dikenakan Pembatasan 2 kali tarif terjauh.

Hal itu bisa disebabkan dua kemungkinan yakni pengendara memutar arah Di jalan tol atau pengendara tak melakukan tapping Di pintu tol awal.

“Jika memang (dua hal itu) dilakukan Akansegera dikenakan denda 2 kali tarif tol terjauh, maka harus dibayar Lantaran Kesalahan Individu Di pengemudi,” kata Riski kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/6).

Padahal, kata Riski, tarif jalan tol Di Sumedang Ke Cisumdawu Utama misalnya, tak lebih Di Rp50 ribu Bagi golongan I.

“Cisumdawu utama kalau masuk Di Sumedang, Bagi golongan I Rp42.500,” kata dia.

Video viral Di jagat maya seorang pengemudi roda empat harus membayar tarif tol hingga Rp789 ribu Di hendak masuk Hingga gerbang jalan tol Cisumdawu Utama, Sambil sopir merasakan tidak melakukan perjalanan sejauh itu.

Cuplikan video yang berdurasi 40 detik itu diambil Di Di kabin. Terlihat seorang pengemudi Ditengah menelepon call center jalan tol Bagi meminta penjelasan mobilnya kena tarif tol terjauh.

Insiden ini diawali Di sang sopir mengaku tak berhasil tapping Di pintu tol Lantaran saldo tidak cukup. Lalu ia mundur Di pintu tol tersebut dan “melipir” Bagi mengisi saldo uang elektronik.

“Barusan kan ngetap Di Cisumdawu Utama, tapi kartu saya tidak cukup saldonya. Saya mundur dulu Bagi isi dulu saldo Di mobile banking saya,” kata dia Di video.

Tetapi, usai uang elektronik terisi Di kartu, pintu tol yang Sebelumnya Itu ia transaksi sudah terisi Kendaraan Pribadi lain. Lantas ia berpindah Hingga pintu tol Di sebelahnya.

Tapi sial, mesin pencatat Di pintu tol menampilkan tarif Rp789 ribu.

Nilai Rp789 ribu itu terlihat seperti nominal tagihan Bagi 2 kali tarif tol terjauh apabila pengemudi melanggar aturan putar balik Di tol atau tidak menempelkan kartu Di pintu tol.

Di Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86, mengatur denda Di Di pengemudi melakukan transaksi Di pintu tol yang sama.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Respons Jasa Marga Viral Tarif Tol Berlipat Usai ‘Melipir’ Isi Saldo