Satgas PPDB 2024 Dibentuk Libatkan Kejaksaan dan Polri

Pemerintah membentuk Satgas PPDB 2024 Didalam melibatkan unsur Kejaksaan hingga Polri. Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy telah melapor kepada Kepala Negara Jokowi Yang Terkait Didalam pembentukan Satgas PPDB. Foto: SINDOnews/Binti Mufarida

JAKARTA – Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penerimaan Peserta Didik Mutakhir (PPDB) 2024 Didalam melibatkan unsur Kejaksaan hingga Polri. Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy telah melapor kepada Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) Yang Terkait Didalam pembentukan Satgas PPDB.

“Saya Lagi mengajukan pengusulan agar ada Satgas PPDB yang melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan dinas-dinas Yang Terkait Didalam mulai tingkat pusat sampai Daerah,” ujar Muhadjir Hingga Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Untuk waktu Didekat Berencana dikeluarkan Keputusan Kepala Negara (Keppres) yang mengatur Satgas PPDB. Adanya Keppres ini khususnya melibatkan unsur Kejaksaan hingga Kepolisian maka Berencana ada instrumen Untuk melakukan penindakan Pelanggar PPDB.

“Sekarang ini belum ada instrumen yang bisa kita gunakan Untuk penindakan Lantaran Untuk unsur kejaksaan dan kepolisian belum terlibat, padahal kan jelas-jelas Pelanggar,” katanya.

Dia Merasakan laporan ada ijazah palsu seolah Untuk luar negeri, pindah alamat, hingga menggunakan Kartu Keluarga (KK) palsu yang digunakan Untuk pendaftaran PPDB.

“Kemarin saya lihat misalnya ada ijazah palsu dipakai seolah Untuk luar negeri, lalu pindah alamat, pakai KK palsu, dan seterusnya itu saya kira tidak bisa dibiarkan,” ucapnya.

Muhadjir Merangsang Daerah masing-masing mempelajari Peristiwa Pidana Hukum Pelanggar PPDB. “Masing-masing Daerah harus segera mempelajari Peristiwa Pidana Hukum Sebelumnya kan ada data historis sebetulnya Peristiwa Pidana Hukum PPDB itu. Tidak semua Daerah bermasalah dan Untuk satu Daerah paling hanya beberapa titik saja yang bermasalah,” ungkapnya.

“Itu mestinya Dari awal harus sudah diantisipasi Agar ada penyelesaian Agar tidak berulang. Kalau kasusnya berulang itu berarti pemerintah Daerah Di ini tidak melakukan perbaikan atas Peristiwa Pidana Hukum Sebelumnya,” sambungnya.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Satgas PPDB 2024 Dibentuk Libatkan Kejaksaan dan Polri