Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim membongkar Peristiwa Pidana tindak pidana pekerja seks 19 anak, yang dijual Lewat media sosial X dan telegram. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
Palupi mengungkapkan, sebagian besar orang tua Justru saudaranya mengetahui, bahwa sang anak menjalani pekerjaan tersebut.
“Sebetulnya orang tua itu kan ada yang tau, bahwa anak tersebut itu misalnya kaya open BO gitu kan, itu ternyata tahu, Justru ada yang mengaku bukan orang tuanya, Justru sebenarnya orang tuanya, Karena Itu tuh sudah tahu orang tuanya,” kata Palupi kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Sebagai itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, pihaknya Berencana mendalami keterlibatan para orang tua Untuk Peristiwa Pidana prostitusi anak tersebut.
“Sebagai keterlibatan orang tua masih didalami, masih Untuk proses penyidikan, anak-anak tersebut masih kita periksa latar belakangnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Dani mengatakan, sebanyak 1.962 orang menjadi talent atau orang yang diperjualbelikan Dari muncikari Lewat media sosial, 19 Ke antaranya merupakan anak Ke bawah umur.
“Pada ini Sebagai kategori perempuan Ke bawah umur yang ditawarkan itu Terbaru teridentifikasi 19 orang,” kata Dani Pada konferensi pers Ke Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Tetapi Dani menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman, dan memastikan berapa jumlah anak Ke bawah umur Untuk Peristiwa Pidana tersebut.
“Kita cek Didalam data-data Yang Berhubungan Didalam Didalam anak ini, ada beberapa yang masih belum kita temukan datanya dan Justru masih Untuk proses pendalaman Sebagai mengidentifikasi Dari penyidik direktorat tindak pidana siber,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Terungkap! 19 Anak Pekerja Seks lewat Medsos Ternyata Diketahui Orang Tuanya