loading…
Co-Founder Malaka Project Dea Anugrah menjadi pembicara Di FGD bertajuk Kebebasan Berpendapat Ke Indonesia: Hak Konstitusi atau Sekadar Ilusi? Ke Cikini, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: Ist
Dea menyoroti meningkatnya persepsi rasa takut Kelompok Di menyampaikan pendapat, terutama Ke ruang digital. Karya sederhana seperti membagikan (share) atau mengunggah ulang (repost) konten kini dipersepsikan Memiliki risiko hukum yang lebih besar dibandingkan beberapa tahun lalu.
Baca juga: Din Syamsuddin: Kebebasan Berpendapat Itu Hak Manusia
Meski demikian, dia menegaskan Komentar Di Aturan publik tetap perlu disampaikan secara bertanggung jawab, yakni berdasarkan data yang telah diverifikasi, argumentasi yang kuat, serta menghindari serangan emosional maupun personal. Bersama pendekatan tersebut, Komentar Berencana lebih substantif dan Memiliki landasan kuat.
“Kita bisa melakukan apa yang Di ini Dari Sebab Itu standar jurnalistik. Jurnalistik itu kalau kita peras sampai Di esensinya, cuma satu: verifikasi. Verifikasi adalah yang pertama dan terpenting Di kerja jurnalistik. Itu juga yang Berencana membedakan kerja jurnalistik Bersama Rumor,” ujar Dea.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kebebasan Berpendapat Dijaga Lewat Komentar Berbasis Data dan Keterlibatan Langsung Kelompok











