Juru Bicara KPK Tessa Mahrdhika Sugiarto. Foto/Nur Khabibi
KPK menduga ada tiga Peristiwa Pidana, yakni pengadaan Produk dan jasa, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi. “Pasti sudah (kirim SPDP), Ke beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahrdhika Sugiarto Pada ditemui Ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).
Kendati demikian, Tessa enggan menyebutkan identitas Di pihak yang Merasakan SPDP tersebut. Ia hanya mengungkapkan penggeledahan masih berlangsung.
“Belum, masih berlangsung. Kurang lebih dua minggulah Di pertama kali berkegiatan,” ujarnya.
Diketahui, KPK juga telah melarang empat orang bepergian keluar negeri Yang Terkait Bersama penyidikan Ke Kota Semarang. Pra-Penanganan dilakukan Pada enam bulan Ke Di.
“12 Juli 2024, KPK telah Mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian Ke luar negeri Untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang Di penyelenggara Negeri, 2 orang lainnya Di pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tetapkan 4 Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum Dugaan Penyuapan Ke Pemkot Semarang