Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya konferensi pers penangkapan 2 orang yang terlibat Di Perkara Hukum Hukum judi online Komdigi Ke Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (10/11/2024) malam. FOTO/IST
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua Dugaan Pelaku berinisial MN dan DM merupakan hasil Pembaruan 15 Dugaan Pelaku yang telah ditahan. Didalam hasil pemeriksaan belasan Dugaan Pelaku tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A dan MN masuk Di daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik Ke lapangan bahwa Ke tanggal 9 November 2024, Skuat berhasil mengamankan salah seorang DPO Didalam inisial MN, yang ketika MN dilakukan penangkapan, Lanjutnya dilakukan Pembaruan dan didapatkan satu orang Dugaan Pelaku lagi Didalam inisial DM,” kata Wira, Minggu (11/11/2024) malam.
Peran kedua Dugaan Pelaku yang ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung Di bandar judi online Didalam para Dugaan Pelaku oknum Didalam Kementerian Komdigi. “Saudara MN adalah sebagai penghubung, Di bandar judi Didalam para pelaku ataupun Dugaan Pelaku yang lainnya atau Dugaan Pelaku yang Sambil Itu sudah kita Konsisten. MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website Sebagai dijaga websitenya, supaya tidak diblokir,” bebernya.
Sambil Itu Dugaan Pelaku DM berperan membantu Dugaan Pelaku DM menampung uang hasil Didalam kejahatan para Dugaan Pelaku. Didalam upaya paksa yang dilakukan Di kedua Dugaan Pelaku, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan Produk bukti uang tunai sejumlah Rp300 juta. Samping Itu juga telah disita uang Rp2,8 miliar Didalam rekening Dugaan Pelaku.
“Rekan-rekan sama-sama kita lihat bahwa Dugaan Pelaku sudah dibawa Ke Polda Metro Jaya Sebagai dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya Di Perkara Hukum Hukum yang Sambil Itu kita tangani ini,” katanya.
Menurut Wira, Pembaruan Perkara Hukum ini menjadi bukti komitmen Polri Sebagai mengusut tuntas Perkara Hukum Hukum penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Dari oknum pegawai Ke Kementerian Komdigi. “Bahwa Polri Memperoleh komitmen Sebagai mengusut tuntas Di siapa saja yang terlibat Ke Di perjudian online ini. Tentunya kami mohon Dukungan Didalam seluruh komponen Komunitas, kiranya Di proses ini kita bisa diberikan kelancaran, Agar betul-betul Memberi manfaat Untuk seluruh Komunitas,” kata Wira.
Para Dugaan Pelaku juga Berencana dijerat Didalam pasal berlapis. Penyidik Berencana menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada mereka yang terlibat Di Perkara Hukum Hukum ini. “khususnya Di hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, Lantaran Di Perkara Hukum Hukum perjudian ini kami Berencana lapis Didalam pasal pencucian uang,” kataya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Perantara Bandar Judi Online dan Pegawai Komdigi Ditangkap