Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas Perkara Pidana ketiganya Hingga Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Jakarta Pusat. Foto/Dok Kejagung
“Jaksa Penuntut Umum Ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas Perkara Pidana Pada 3 terdakwa Untuk Perkara Pidana dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan suap dan atau gratifikasi Yang Terkait Bersama penanganan Perkara Pidana terpidana Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar Untuk keterangannya, Senin (16/12/2024).
Lanjutnya, kata Harli, jaksa kini Ditengah menunggu jadwal persidangan Bagi ketiga hakim tersebut. “Skuat Jaksa Penuntut Umum Lanjutnya Akansegera menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang Akansegera ditetapkan Dari Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Pada ketiga terdakwa,” ujar dia.
Untuk Perkara Pidana ini, Kejagung menetapkan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai Individu Terduga lantaran diduga Memperoleh suap Di Menyediakan Hukuman bebas Ronald Tannur Untuk Perkara Pidana Hukum penganiayaan berujung kematian Pada kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Untuk Perkara Pidana ini juga, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya yakni seorang pengacara Lisa Rahmat, ibu Ronald Tannur serta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang, Berkas Perkaranya Setebal Ini