loading…
Sebanyak 959 orang ditetapkan Dugaan Pelaku Di Aksi Massa rusuh akhir Agustus 2025. Jumlah tersebut berdasarkan penegakan hukum Ke tingkat Bareskrim Polri dan 15 Polda jajaran Ke Indonesia. Foto: Dok Sindonews
“Polri menetapkan 959 orang Dugaan Pelaku Aksi Massa anarkistis akhir Agustus 2025,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono Di jumpa pers Ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Baca juga: Budiman: Aksi Massa 28-30 Agustus Peristiwa Kerusuhan Unik Pertama Di Sejarah Indonesia Modern
Di ratusan itu, rinciannya 664 orang Di umur dewasa dan 295 Ke antaranya anak-anak. Para Dugaan Pelaku dijerat Di berbagai macam pasal. Sejumlah Produk bukti juga disita Di kepolisian.
Syahardiantono menegaskan proses penegakan hukum hanya dilakukan kepada seluruh orang yang menjadi pelaku kerusuhan, bukan Pada Kelompok yang melaksanakan Aksi Massa.
“Penegakan hukum hanya dilakukan Pada pelaku kerusuhan, bukan Kelompok yang melakukan Aksi Massa, Sebab kalau Aksi Massa memang sudah ada aturannya,” katanya.
Sebagai proses penegakan hukum, Polri bakal terus mengusut tuntas. “Polri komitmen penegakan hukum proses sidik dilanjutkan,” ucapnya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polisi Tetapkan 959 Orang Karena Itu Dugaan Pelaku Aksi Massa Rusuh Akhir Agustus 2025