loading…
Ketua Komnas Hak Fundamental Anis Hidayah mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian atas RKUHAP tahun 2023 dan 2025. Foto/Instagram Anis Hidayah
Ketua Komnas Hak Fundamental Anis Hidayah mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian atas RKUHAP tahun 2023 dan 2025. Ia pun mengingatkan potensi Kartu Peringatan Hak Fundamental pasca disahkan KUHAP Terbaru. Pertama, Syarat mengenai penyelidikan dan penyidikan.
“Syarat mengenai penyelidikan dan penyidikan, termasuk kewenangan penggunaan upaya paksa, harus diikuti peningkatan Mutu dan mekanisme pengawasan yang ketat, baik internal maupun eksternal, Untuk Memangkas penyalahgunaan wewenang dan potensi Kartu Peringatan Hak Fundamental, khususnya Pada saksi, Dugaan Pelaku dan/atau korban,” kata Anis Untuk keterangannya, Sabtu (22/11/2025).
Baca juga: KUHAP yang Terbaru Berlaku Mulai 2 Januari 2026
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komnas Hak Fundamental Beberkan 5 Syarat Potensi Kartu Peringatan Ham Di KUHAP Terbaru



