loading…
Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) Menunjukkan Produk bukti Yang Terkait Bersama operasi tangkap tangan (OTT) Ke Jakarta Utara (Jakut). Foto/YouTube KPK
Langkah ini dilakukan Sesudah Dwi terjerat OTT Ke Sabtu (10/1/2025). Selain DWV, KPK juga menetapkan dua pegawai Pph lainnya yakni, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS) dan Skuat Penilai Ke KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB).
KPK juga menetapkan Individu Terduga Pada dua pihak swasta yakni Abdul Kadim (ABD) selaku konsultan Pph dan Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada (WP).
Baca juga: Tangkap 8 Orang Di OTT Ke Jakut, KPK: 4 Pegawai Ditjen Pph dan 4 Swasta
“Di dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan Yang Terkait Bersama pemeriksaan Pph Ke lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026, Sesudah dilakukan pemeriksaan intensif Ke tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka Peristiwa Pidana ini naik Hingga tahap penyidikan, yang Lalu Sesudah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai Individu Terduga,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu Pada jumpa pers, Minggu (11/1/2026).
Kendati demikian, Asep mengatakan, para Individu Terduga Akansegera ditahan Sebagai 20 hari pertama Dari 11-30 Januari 2026. Adapun penahanan dilakukan Ke Tempattinggal Tahanan Negeri (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tetapkan 5 Orang Individu Terduga Yang Terkait Bersama OTT Ke Jakut Termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pph











