loading…
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) bersama tiga Kepala Desa sebagai Dugaan Pelaku dugaan Kejahatan Keuangan Yang Berhubungan Bersama pemerasan usai melakukan OTT. KPK turut menyita Barang Dagangan bukti uang tunai Rp2,6 miliar. Foto: Jonathan Simanjuntak
Adapun Barang Dagangan bukti uang tunai ini ditampilkan KPK Pada Melakukan konferensi pers penetapan Dugaan Pelaku Sudewo Di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Dugaan Pelaku Pemerasan Pengisian Jabatan Alat Desa
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang Rp2,6 miliar ini disita Di penguasaan Sudewo termasuk klaster Kepala Desa yaitu Abdul Suyono (Yon) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (Jion) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (Jan) selaku Kepala Desa Sukorukun yang juga ditetapkan Dugaan Pelaku.
“Regu KPK juga turut mengamankan sejumlah Barang Dagangan bukti berupa uang tunai Rp2,6 miliar yang disita Di penguasaan Jan, Jion, Yon, dan SDW,” ujar Asep Di konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Barang Dagangan bukti uang ini diduga merupakan hasil pemerasan atau uang setoran Di Kandidat Alat desa yang hendak mengikuti formasi jabatan Di lingkungan Pemerintah Desa. Para Dugaan Pelaku menetapkan tarif Rp165-Rp225 juta Untuk setiap Kandidat Alat desa.
“Berdasarkan arahan SDW, Yon dan Jion Sesudah Itu menetapkan tarif sebesar Rp165 juta-Rp225 juta Untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up Dari Yon dan Jion Di Sebelumnya Itu Rp125 juta-Rp150 juta,” katanya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penampakan Uang Rp2,6 Miliar Hasil Pemerasan Bupati Pati Sudewo











