loading…
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya mengajukan banding atas putusan majelis hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Di Perkara Hukum Kejahatan Keuangan tata kelola Energi mentah dan produk kilang PT Pertamina. Foto: Dok Sindonews
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, terdapat sejumlah Skor Keinginan jaksa yang belum dipertimbangkan Di putusan hakim. Salah satunya Yang Berhubungan Bersama kerugian perekonomian Negeri serta pembebanan uang pengganti kepada para terdakwa.
Baca juga: Polri: Keberadaan Riza Chalid Diawasi 196 Negeri Interpol
“Sebagai mengapa kami mengajukan banding, ada beberapa Skor yang Bersama Jaksa Penuntut Umum belum terakomodir, belum dipertimbangkan Ke antaranya kerugian perekonomian Negeri dan ada juga pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan Ke beberapa terdakwa,” ujar Anang, Senin (2/3/2026).
Alasan lain Bersama banding Lantaran Hukuman yang lebih rendah Bersama Keinginan awal. “Itu salah satu nanti yang Berencana Skor-Skor yang dimasukkan Di memori banding kita. Yang jelas itu Mungkin Saja nanti ada beberapa yang dipertimbangkan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Ungkap Alasan Ajukan Banding Putusan Kerry Adrianto Cs Ke Dugaan Kejahatan Keuangan Energi Mentah











