loading…
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers tentang pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Di Pelindungan Anak (PP Tunas). Foto/Jonathan Simanjuntak
“Data Kerahasiaan anak yang Pada ini justru tersebar, berserak Di berbagai platform social media. Anak-anak belum tahu mana data yang perlu tidak ditayangkan,” kata Meutya kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).
Pemerintah juga Membahas sikap tegas Yang Terkait Didalam pengawasan digital ini lantaran data anak kerap dieksploitasi. Hal ini, kata dia, merupakan temuan Didalam sejumlah studi dan berbagai Peristiwa Pidana hukum Di Negeri lain.
Baca Juga: PP Tunas Berlaku Besok, X dan Bigo Live Naikkan Batas Usia User
“Kita juga menduga Didalam banyak studi dan juga Peristiwa Pidana-Peristiwa Pidana hukum Di Negeri lain bahwa data anak dieksploitasi Bagi kepentingan monetisasi.”
Meutya menjelaskan, ruang digital tidak boleh lebih mengenal anak-anak dibandingkan orang tuanya masing-masing. Meutya pun kembali menegaskan bahwa aturan ini diteken Untuk melindungi anak.
“Karena Itu kalau bicara data-data anak, aturan ini justru Bagi mengatur dan melindungi data anak yang Pada ini sudah amat sangat tersebar marak. Malahan, kami sudah Mengungkapkan bahwa ada pernyataan jangan-jangan socmed lebih mengenal anak Didalam orang tuanya, Sebab datanya begitu berserak Di social media.”
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PP Tunas Berlaku Besok, Menkomdigi Meutya Tegaskan Bagi Lindungi Data Kerahasiaan Anak











