loading…
Koordinator Non-litigasi TA-AKAA Ahmad Khozinudin Di konferensi pers Yang Berhubungan Bersama Hakim PN Jakarta Timur yang kabulkan eksepsi Ahli Kepuasan Tifa. Foto/Nur Khabibi
Khozinudin menjelaskan, pihaknya telah mengakses ijazah yang Pada ini disebut-sebut sebagai milik Jokowi. Menurutnya, perlu satu langkah lagi Bagi membuktikan Yang Berhubungan Bersama ijazah tersebut bukan milik Jokowi.
“Tapi akhirnya kami juga harus berbesar hati, bahwa ternyata tidak semua pahlawan itu bisa menuntaskan perjuangan. Tidak semua pejuang itu sampai Di garis finish,” kata Khozinudin Di konferensi pers Di Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga: Eksepsi Ahli Kepuasan Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Untuk Hukum
Khozinudin menambahkan, “Ternyata Tindak Kejahatan ini harus berakhir kosong-kosong. Yakni tidak ada kejelasan tentang ijazah ini.”
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hakim Kabulkan Eksepsi Ahli Kepuasan Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi











