KPK Mengejar Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan yang diduga menyeret anggota BPK dan anggota Wakil Rakyat. Foto/SINDOnews
“Bagi Perkara Pidana AS (anggota BPK) dan HG (anggota Wakil Rakyat) masih Di proses lidik,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (5/7/2024).
Kendati begitu, Asep mengaku Di ini dirinya belum bisa menyampaikan informasi secara lengkap lantaran penyelidikan merupakan proses yang rahasia.
“AS Sesudah Itu Pak HG ini masih Di proses lidik. Karena Itu, Pak AS dan Pak HG Ke Komisi XI masih Di penyelidikan. Nanti kita kabari. Bagi lidik ada Perkara Pidana sendiri bukan Pembuatan Didalam Perkara Pidana Sorong,” ucapnya.
Diketahui, KPK telah memproses Tindak Kejahatan dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK Ke Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Di Perkara Pidana tersebut, sebanyak enam orang yang diproses hukum yakni Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Area (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat.
Sesudah Itu Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Skuat Pemeriksa David Patasaung.
Ke Tindak Kejahatan itu, diduga ada keterlibatan anggota VI BPK Pius Lustrilanang. Ia telah diperiksa Ke proses penyidikan maupun persidangan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Manokwari. “Bagi saudara PS (Pius Lustrilanang) sudah bersaksi Ke persidangan Perkara Pidana OTT Sorong secara daring/online,” jelas dia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Selidiki Tindak Kejahatan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan yang Menyeret Anggota BPK dan Wakil Rakyat