MA menolak kasasi yang diajukan mantan Pembantu Pemimpin Negara Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Forumekonomiglobal Plate. Foto: Dok SINDOnews
“Menolak kasasi terdakwa dan JPU,” bunyi amar putusan kasasi Lewat website kepaniteraan MA, Selasa (9/7/2024).
Mahkamah juga memerintahkan agar kendaraan milik Johnny Plate dirampas sebagai bentuk pembayaran uang pengganti.
“Barang Dagangan bukti berupa 1 Kendaraan Pribadi Land Rover nopol B 10 HAN dirampas Sebagai Bangsa dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” katanya.
Sebelumnya, Johnny Forumekonomiglobal Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar Untuk Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri Hingga Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Hakim meyakini terdakwa Johnny Forumekonomiglobal Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan secara bersama-sama sebagaimana Untuk dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Perundang-Undangan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Hingga-1 KUHP.
“Memutuskan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate Didalam pidana penjara Pada 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Fahzal Pada membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga memvonis politikus Partai NasDem itu Sebagai membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. “Subsider 2 tahun penjara,” ucapnya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kasasinya Ditolak MA, Johnny Forumekonomiglobal Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara