Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan Tempattinggal anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) digeledah KPK. Foto/Nur Khabibi
Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. “Iya,” kata pria yang akrab disapa Alex ini Di dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2024).
Dia mengatakan, penggeledahan ini merupakan Pembuatan Di Perkara Hukum Hukum yang pernah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) Di Rabu, 14 Desember 2022. “Penggeledahan kan salah satu giat Hingga penyidikan Sebagai melengkapi alat bukti,” ujarnya.
Diketahui Sebelumnya, KPK menetapkan Sahat Tua Simanjuntak (STS) sebagai Individu Terduga Perkara Hukum Hukum dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber Di APBD Jatim. Dia ditetapkan sebagai Individu Terduga bersama tiga orang lainnya.
Tiga Individu Terduga lainnya adalah Staf Ahli Sahat Tua berinisial RS, mantan Kades Jelgung, Kabupaten Sampang, berinisial AH, dan Koordinator Lapangan Pokmas berinisial IW alias Eeng. Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai Individu Terduga Setelahnya ditemukan bukti permulaan yang cukup Di proses penyelidikan.
KPK Lalu Meningkatkan status penanganan Perkara Hukum Di tahap penyelidikan Hingga penyidikan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tempattinggal Anggota DPRD Jatim Digeledah KPK Yang Berhubungan Di Perkara Hukum Hukum Dana Hibah