loading…
Menko Polkam Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman mengungkapkan pemerintah menghormati seluruh aspirasi dan kritikan Kelompok Di Aksi Ketidak Setujuan Di Jakarta dan Lokasi lain, Rabu (28/10/2026). Foto/Instagram @polkamri
“Saya ingin menegaskan kembali, bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga Bangsa. Pemerintah menghormati aspirasi, Penilaian, dan masukan Kelompok sebagai Dibagian penting Bersama kehidupan Sistem Pemerintahan kita,” kata Dudung Di tayangan video Di akun Instagram @polkamri.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa Mulai Datangi Bundaran HI, Acungkan Salam 3 Jari
Meski begitu, Dudung menegaskan bahwa kebebasan harus berjalan seiring Bersama tanggung jawab. Di kesempatan itu, Menko Dudung mengingatkan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, bahwa penyampaian pendapat Di muka umum harus dilaksanakan Bersama menghormati hukum, ketertiban, dan hak-hak orang lain.
“Sebab itu saya mengajak seluruh peserta Aksi Massa Untuk menyampaikan aspirasinya secara damai, tertib dan bertanggung jawab,” ujarnya.
“Sampaikan Penilaian Bersama tegas, tetapi tetap santun. Perjuangkan kepentingan Kelompok tanpa merugikan Kelompok lainnya,” sambung Dudung.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penilaian Boleh Tegas, tetapi Jangan Merugikan Kelompok











