Kemenag menggandeng Kemendagri, dan Lembaga Proses Hukum Agama Sebagai menangani permasalahan nikah siri. Foto/SINDOnews
Maka Itu, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Untuk Negeri (Kemendagri), dan Lembaga Proses Hukum Agama, Memutuskan langkah proaktif Sebagai merumuskan solusi Di permasalahan tersebut.
“Pernikahan tidak tercatat, pernikahan siri, masih saja terjadi. Agak sulit kita antisipasi Lantaran tersembunyi. Tapi kita harus Mengetahui dan merasakan dampak sosiologis yang tidak produktif Bersama terjadinya pernikahan yang tidak tercatat,” ujar Kamaruddin, Minggu (14/7/2024).
Bersama melibatkan banyak pihak, menurut Kamaruddin, persoalan pernikahan yang tidak terdaftar dapat ditangani Bersama sinergis. Kemendagri dan Lembaga Proses Hukum Agama Memiliki peran krusial Untuk memperkuat data administrasi kependudukan, dan produk hukum kependudukan.
“Bersama terjadinya pernikahan yang tidak tercatat, Kemenag, Kemendagri, dan Lembaga Proses Hukum Agama harus bekerja sama mencari solusi. Hal ini Sebagai Mengharapkan agar pernikahan tidak tercatat dapat diminimalisasi, dan menekan dampak yang terjadi Untuk kehidupan sosial,”ucapnya.
Kamaruddin juga menginstruksikan kepada para penghulu Sebagai menyorot Topik pernikahan dini dan kerentanan keluarga yang juga perlu dibahas bersama Kemendagri dan Lembaga Proses Hukum Agama. Sebab penghulu memegang peran yang sangat penting, dan menjadi garda terdepan Sebagai mencegah persoalan tersebut.
“Banyak persoalan sosial keagamaan, khususnya yang Yang Terkait Bersama Bersama ketahanan keluarga. Perceraian, pernikahan dini, dan Kekejaman Rumah tangga merupakan Topik yang setiap Pada harus selalu diperhatikan Dari penghulu,”tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenag Gandeng Kemendagri, dan Lembaga Proses Hukum Agama Tangani Persoalan Nikah Siri