Komnas Hak Fundamental Beberkan 5 Syarat Potensi Kartu Peringatan Ham Di KUHAP Terbaru

loading…

Ketua Komnas Hak Fundamental Anis Hidayah mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian atas RKUHAP tahun 2023 dan 2025. Foto/Instagram Anis Hidayah

JAKARTA – Komisi Nasional Ham ( Komnas Hak Fundamental ) membeberkan lima Syarat potensi Kartu Peringatan Hak Fundamental Di Untuk Kitab Undang-Undang Hukum Kegiatan Pidana ( KUHAP ) yang Terbaru disahkan Lembaga Legis Latif Di Selasa, 18 November 2025. Potensi itu ditemukan Setelahnya Komnas Hak Fundamental melakukan kajian Pada draf RKUHAP Terbaru.

Ketua Komnas Hak Fundamental Anis Hidayah mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian atas RKUHAP tahun 2023 dan 2025. Ia pun mengingatkan potensi Kartu Peringatan Hak Fundamental pasca disahkan KUHAP Terbaru. Pertama, Syarat mengenai penyelidikan dan penyidikan.

“Syarat mengenai penyelidikan dan penyidikan, termasuk kewenangan penggunaan upaya paksa, harus diikuti peningkatan Mutu dan mekanisme pengawasan yang ketat, baik internal maupun eksternal, Untuk Memangkas penyalahgunaan wewenang dan potensi Kartu Peringatan Hak Fundamental, khususnya Pada saksi, Dugaan Pelaku dan/atau korban,” kata Anis Untuk keterangannya, Sabtu (22/11/2025).

Baca juga: KUHAP yang Terbaru Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Komnas Hak Fundamental Beberkan 5 Syarat Potensi Kartu Peringatan Ham Di KUHAP Terbaru