loading…
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengkritik Keinginan 2,5 tahun penjara kepada 4 terdakwa oknum BAIS TNI yang melakukan penyiraman air keras Andrie Yunus. Foto: Dok Sindonews
“Untuk konteks Andrie, Minggu lalu eh hari Rabu kemarin, Keinginan oditurat 2,5 tahun, 2 tahun 6 bulan, yang mana juga tidak disertai Bersama hukuman pemecatan,” ujar Dimas Di kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Terdakwa Penyiraman Air Keras Di Andrie Yunus Memohon Bisa Tetap Menjadi Prajurit TNI
“Artinya Untuk segi Mutu maupun kuantitas putusan Proses Hukum militer sama sekali tidak kompatibel Bersama alam keadilan yang didambakan Ke konteks supremasi hukum, supremasi sipil, dan juga rezim Kedaulatan Rakyat,” sambungnya.
Dia menyoroti Kekayaan Budaya Dunia impunitas yang tidak pernah dilakukan tuntas Untuk melakukan penghukuman dan penghakiman Pada pelaku-pelaku Untuk oknum militer. Karenanya, Untuk judicial review Di Mahkamah Konstitusi (MK) soal Aturantertulis Proses Hukum Militer, pihaknya menyampaikan bahwa Gaya Putusan kepada anggota prajurit militer yang melakukan tindak pidana umum itu jauh Untuk kata adil.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KontraS Komentar Keinginan 2,5 Tahun Penjara Sebagai Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus











