Pengacara keluarga terpidana, Roely Panggabean Untuk Dialog Rakyat Bersuara Pertaruhan Perkara Hukum Hukum Vina Di iNewsTV, Selasa (2/7/2024) malam. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
Awalnya lima terdakwa yaitu Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandi mengatakan Ke Di kejadian Merenggut Nyawa mengaku menginap Di Tempattinggal Abdul Pasren. Akan Tetapi, Abdul Pasren memberi keterangan jika 5 terdakwa tidak tidur Di rumahnya Di tanggal kejadian.
Pengacara keluarga terpidana, Roely Panggabean mengatakan, para keluarga terpidana Ke tahun 2016 telah meminta RT Pasren Sebagai jujur mengenai hal ini.
“Dari Sebab Itu keluarga terpidana ini Ke waktu itu bersepakat Sebagai datang Di Tempattinggal Pak RT, waktu itu 2016. Apa maksud kedatangannya? Dari Sebab Itu mereka datang ini datang, Di Pak RT ini Sebagai mengingatkan Pak RT bahwa, Pak… Bapak ngomonglah yang sejujurnya. Kan yang lain juga ngomong bahwa anak-anak ini, maksudnya terpidana dan saksi, mereka ini kan tidur Di Tempattinggal Bapak gitu loh,” kata Roely Untuk dialog Rakyat Bersuara “Pertaruhan Perkara Hukum Hukum Vina”, Selasa (2/7/2024) malam.
Roely, pengacara yang tergabung Untuk Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pun membeberkan fakta bahwa Ke tanggal kejadian yakni 27 Agustus 2016 pukul 22.00 WIB, para terpidana sudah masuk Di Tempattinggal RT Pasren.
“Ke waktu kejadian mereka tidak melakukan apa yang ditudingkan, tapi tidur-tiduran Di Tempattinggal Pak RT sampai pagi. 27 Agustus jam 10 malam, udah masuk Di tempatnya Pak RT kejadian kan kurang lebih Disekitar jam 10,” kata Roely.
Roely menyayangkan kesaksian Bersama RT Pasren yang menyangkal bahwa kelima terpidana tidak berada Di tempatnya. “Untuk kesaksiannya Bawah sumpah, dia bilang bahwa anak-anak itu tidak Di situ katanya. Ini 5 terpidana ya. Dari Sebab Itu ada Di Tempattinggal Pak RT sesungguhnya yang Lalu Pak RT tidak menyampaikan, menyangkal,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengacara Keluarga Terpidana Perkara Hukum Hukum Vina Ingin Ketua RT Pasren Jujur