Bagi peserta JKN yang berencana memindahkan lokasi Fasilitas Kesejaganan Tingkat Pertama (FKTP) atau faskes 1, aturannya kerap memicu pertanyaan. Benarkah perubahan faskes Terbaru bisa diajukan Sesudah tiga bulan terdaftar?
Menjawab hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesejaganan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa Ke prinsipnya peserta JKN memang umumnya dapat mengajukan perubahan FKTP Sesudah terdaftar minimal tiga bulan Ke faskes Sebelumnya.
Tetapi, aturan tiga bulan tersebut bukan sekadar batasan administratif, melainkan dibuat Untuk menjaga Mutu dan kesinambungan penanganan medis peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FKTP merupakan gerbang utama peserta Untuk memperoleh pelayanan Kesejaganan. Perpindahan FKTP diatur agar kesinambungan pelayanan tetap terjaga, Agar tenaga medis dapat Meninjau riwayat Kesejaganan peserta secara lebih optimal,” ujar Rizzky Untuk keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Pengecualian Pindah Faskes Tanpa Tunggu 3 Bulan
Mengingat mobilitas Komunitas yang dinamis, BPJS Kesejaganan Menyediakan fleksibilitas khusus. Aturan tenggat tiga bulan tidak berlaku Bagi peserta yang Merasakan Situasi mendesak atau perubahan Situasi hidup tertentu.
Peserta dapat mengajukan perpindahan faskes lebih cepat apabila memenuhi kriteria berikut:
- Pindah domisili atau mengikuti anggota keluarga yang berpindah tempat tinggal.
- Pindah tempat kerja atau Memperoleh tugas dinas Hingga luar Area.
Langkah ini diambil agar peserta tetap Merasakan akses pelayanan Kesejaganan primer yang terdekat dan mudah dijangkau Di lokasi beraktivitas.
Bagi peserta yang Untuk bepergian atau berada Ke luar Area FKTP terdaftarnya, BPJS Kesejaganan memastikan hak pelayanan medis tetap terjamin tanpa perlu langsung mengubah data faskes:
- Layanan Luar Area: Peserta tetap bisa berobat Hingga FKTP lain yang bekerja sama Di BPJS Kesejaganan, maksimal 3 kali kunjungan Untuk kurun 1 bulan.
- Situasi Gawat Darurat (Emergency): Peserta dapat langsung mengakses fasilitas Kesejaganan/Puskesmas terdekat mana pun sesuai indikasi medis tanpa hambatan birokrasi.
“BPJS Kesejaganan ingin memastikan peserta tetap memperoleh akses pelayanan Kesejaganan yang mudah Ke mana pun mereka beraktivitas. Sebab itu, peserta yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan perubahan FKTP lebih awal agar tetap Merasakan pelayanan Kesejaganan primer yang mudah dijangkau,” jelas Rizzky.
Halaman 2 Di 2
Simak Video “Video Penjelasan BPJS Soal Wacana Aktivasi Otomatis Bayi Ke INAku“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Penjelasan BPJS Kesejaganan soal Pindah Faskes Harus Menunggu 3 Bulan











