loading…
Empat Individu Terduga Untuk Tindak Kejahatan OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Foto/Nur Khabibi
Untuk sepekan ini, banyak peristiwa hukum yang terjadi. Beberapa Di antaranya Menarik Perhatian perhatian dan menjadi sorotan pembaca SindoNews. Berikut ini SindoNews tampilkan empat berita hukum yang Menarik Perhatian perhatian.
1. JPU Kembali Limpahkan Dakwaan Praktisi Medis Tifa Di Lembaga Proses Hukum
Sidang Perkara Pidana pencemaran nama baik Kepala Negara Di-7 Joko Widodo (Jokowi) mengenai tudingan ijazah palsu atas terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Praktisi Medis Tifa bakal berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan kembali berkas Perkara Pidana tersebut.
“Perkara Pidana atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali Di PN Jktim, tgl 28 Juli 2026,” ucap Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Di dihubungi, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga: JPU Perbaiki Dakwaan Praktisi Medis Tifa, Sidang Perkara Pidana Ijazah Jokowi Digelar Kembali 6 Agustus
Sebelumnya, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Timur Sebelumnya Memperoleh eksepsi Praktisi Medis Tifa alias mengugurkan dakwaan JPU. Hakim menilai dakwaan JPU tidak cermat lantaran menjerat terdakwa Di pasal KUHP lama dan KUHP Terbaru.
Immanuel melanjutkan, Perkara Pidana itu teregister Di nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim. Dia menyampaikan bahwa JPU memilih memperbaiki dakwaan ketimbang mengajukan banding Di Lembaga Proses Hukum tinggi. “Atas putusan sela kemarin, Penuntut Umum tidak mengajukan perlawanan, melainkan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali,” ucapnya.
Sambil Itu, susunan hakim yang mengadili Perkara Pidana ini yakni Christina Endarwati (hakim ketua) serta dua hakim anggota yakni Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Persidangan perdana Akansegera digelar Di 6 Agustus 2026.
2. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT dan Ditetapkan Individu Terduga Pemerasan
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Di Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Anom dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai Individu Terduga.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Berkata, berdasarkan hasil ekspose pihaknya menetapkan dua Perkara Pidana dugaan pemerasan. “Yang pertama yaitu Yang Terkait Di Di dugaan tindak pidana Penyuapan pemerasan yang dilakukan Di Bupati Pemalang kepada para jajaran Di bawahnya dan juga para pihak swasta,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: JPU Perbaiki Dakwaan Praktisi Medis Tifa hingga Putusan MK soal Langkah MBG











