Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana Di Sidang Praperadilan Jilid III Hari Ini

loading…

Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews/Aldhi Chandra

JAKARTA – Pakar Telematika Roy Suryo Menampilkan ahli pidana Di sidang praperadilan ketiga Yang Terkait Di permohonan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan olah Polda Metro Jaya yang Sebelumnya dinyatakan tidak sah Di hakim praperadilan. Tindak Kejahatan tersebut berkaitan Di dugaan fitnah ijazah Mantan Ri Di-7 RI Joko Widodo (Jokow).

Adapun sidang pemeriksaan saksi dan ahli tersebut digelar Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). Roy mengatakan agenda persidangan kali ini difokuskan Ke penyampaian alat bukti dan keterangan ahli. Dia mengungkapkan, pihaknya memilih hanya Menampilkan ahli Sebab keterbatasan waktu persidangan.

“Di Sebab Itu hari ini adalah acaranya Sebagai Menyediakan bukti-bukti dan juga kesaksian. Kami diberi kesempatan Sebagai dua hal, yaitu saksi dan ahli. Tapi hari ini Sebab waktunya juga mepet, maka selain lembar bukti, kita Akansegera sampaikan adalah keterangan Di ahli,” kata Roy.

Baca juga: Polda Metro Anggap Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Tak Berdasar

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana Di Sidang Praperadilan Jilid III Hari Ini