KPK menyita 40 bidang tanah yang diduga Yang Berhubungan Di gratifikasi dan TPPU Di Mantan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA). Foto/Gedung KPK/SINDOnews
Tessa Mengungkapkan, penyitaan tersebut Setelahnya dilakukan serangkaian penyidikan Ke 21-26 Juni 2024 Di memeriksa 37 saksi. Kata dia, Di pemeriksaan tersebut penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Di MA dan dugaan terjadinya TPPU.
“Bahwa penyidik Ke periode pemeriksaan tersebut (21 s.d 26 Juni 2024) dan sampai Di minggu Di telah dan Berencana melakukan penyitaan Di 40 bidang aset tanah yang diduga milik Dugaan Pelaku yang tersebar Ke beberapa Daerah dan pulau-pulau Ke Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Tessa Lewat keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024).
Tessa menyebutkan, jumlah 40 bidang tanah itu ditaksir nilainya mencapai miliaran Kurs Mata Uang Nasional. “Estimasi nilai Di Ke 40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 miliar,” ujarnya.
Tessa menambahkan, Yang Berhubungan Di penyitaan tersebut penyidik KPK pun telah dan Berencana melakukan pelang penyitaan Di puluhan bidang tanah yang dimaksud.
Sebelumnya Itu, KPK Menyusun penyidikan Peristiwa Pidana suap yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil. Kini, KPK kembali menjerat M Adil Di pasal gratifikasi dan TPPU.
“Lantaran ditemukannya ada fakta-fakta hukum Terbaru berupa perbuatan Merasakan gratifikasi dan TPPU Di jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai Dugaan Pelaku,” kata Kepala Dibagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).
TPPU Di M Adil berkisar puluhan miliar Kurs Mata Uang Nasional. Dia diduga mengalihkan uang hasil korupsinya Ke Di aset tanah dan bangunan. Skuat penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan alat bukti.
“Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti Lewat pemeriksaan saksi-saksi Pada ini mulai terjadwal,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Kepulauan Meranti, KPK Sita 40 Bidang Tanah