Hari Ulang Tahun (HUT) Hingga-78 Bhayangkara diperingati Ke hari ini, Senin (1/7/2024). Foto/Dok SINDOnews
Polri diberikan mandat Dari UUD 1945 Bagi menjaga Keselamatan dan ketertiban Komunitas, melindungi, mengayomi, melayani Komunitas, serta penegakan hukum. Tetapi, berdasarkan data Komisi Bagi Orang Hilang dan Korban Tindak Tindak Kekerasan (KontraS), kepolisian masih mendominasi sebagai Aktor Atau Aktris Di berbagai peristiwa penyiksaan Ke periode Juni 2023 hingga Mei 2024.
KontraS mencatat 60 peristiwa penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi lainya Ke Indonesia sepanjang periode tersebut. Di jumlah tersebut, 40 peristiwa dilakukan polisi, 14 peristiwa Dari TNI, dan 6 peristiwa Dari sipir. Berdasarkan motif, terdapat 39 peristiwa Bersama motif pengakuan serta 21 peristiwa Bersama motif penghukuman.
Lokasi tempat penyiksaan terjadi Ke ruang terbuka sebanyak 38 peristiwa dan ruang tertutup sebanyak 22 peristiwa. Peristiwa tersebut menimbulkan setidaknya 74 korban luka-luka dan 18 korban meninggal dunia.
Sambil Itu, berdasarkan data Komisi Nasional Ham (Komnas Hakasasi Manusia), Polri menjadi institusi pelanggar Ham (Hakasasi Manusia) yang paling banyak dilaporkan Komunitas.
Ke periode 1 Januari 2020 hingga 24 Juni 2024, Komnas Hakasasi Manusia Memperoleh dan memproses pengaduan Yang Terkait Bersama penyiksaan sebanyak 282 aduan. Sedangkan kategori korban yang paling banyak Merasakan dugaan Kartu Merah Hakasasi Manusia adalah individu sebanyak 167 aduan.
Masih menurut data Komnas Hakasasi Manusia, pihak yang banyak diadukan adalah Polri yaitu mencapai 176 aduan. Bagi Perkara Hukum Hukum Tindak Kekerasan dan atau penyiksaan Dari aparat Sebelum 1 Januari 2020 hingga 24 Juni 2024, datanya mencapai 259 aduan Bersama Pangkat tertinggi aduan tentang interogasi Bersama penyiksaan (58 aduan).
“Data ini Menunjukkan bahwa investigasi kriminal, maupun upaya pemeliharaan ketertiban umum belum mempraktikkan pendekatan humanis Supaya Kartu Merah Hakasasi Manusia rentan terjadi berulang,” kata Ketua Komnas Hakasasi Manusia Atnike Nova Sigiro.
Pengamat Kepolisian Di Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengakui kepolisian masih Memperoleh banyak kekurangan. “Tidak tegas, slow respons Yang Terkait Bersama Permasalahan-Permasalahan yang berkembang Ke Komunitas, permisif atau toleran Ke Kartu Merah personelnya,” kata Bambang kepada SINDOnews, Minggu (30/6/2024).
Bambang juga menilai Polri banyak melakukan Kartu Merah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negeri Republik Indonesia Bersama menempatkan jenderal aktif Ke luar kepolisian. Bambang pun Memberi sejumlah saran Bagi perbaikan Polri Hingga Di.
“Revisi Perundang-Undangan Polri Bersama lebih mengedepankan kebutuhan Komunitas dan Meningkatkan peran pengawasan eksternal. Bukan menambah kewenangan maupun menambah usia pensiun, Sambil meritokrasi tidak berjalan,” katanya.
Dia menambahkan, Polri juga harus kembali Hingga jati diri sebagai alat Negeri yang bisa menjaga jarak Bersama kepentingan politik kekuasaan, maupun kepentingan-kepentingan personal Ke dalamnya.
Sambil Itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Dukungan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti Kejadian Luar Biasa No Viral No Justice (NVNJ) yang masih dominan. “Banyak sekali penyelidikan yang tidak didasarkan atas dasar kehendak Bagi mencapai keadilan, kehendak Bagi mencapai pemenuhan hak korban, tetapi diproses Terbaru Sesudah Itu ketika ada viral, ada tekanan, tapi ini sebuah perkembangan yang Lebih mengkhawatirkan,” kata Isnur.
Menurut dia, hal tersebut harus menjadi evaluasi buat jajaran Kapolri dan seluruh jajaran Ke kepolisian. “Dan PR (pekerjaan Rumah, red) besar sekali memang catatan besar kepolisian Ke Pada reserse, Pada penyelidikan penyidikan, Karenanya penting sekali ada mekanisme pengawasan yang melekat dan eksternal,” ujar dia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polisi Masih Punya Banyak Kekurangan