loading…
Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Berencana Mengadakan sidang pembacaan Permintaan Pada tiga hakim pemberi Putusan bebas Gregorius Ronald Tannur Di hari ini, Selasa (15/4/2025). Foto/Dok SindoNews/Nur Khabibi
Hal itu sebagaimana disampaikan ketua majelis hakim Teguh Santoso Untuk sidang Sebelumnya yang berlangsung Di Selasa (8/4/2025). “Pemeriksaan Saudara selesai, tinggal Permintaan Bersama penuntut umum. Kita tunda hari Selasa tanggal 15 April 2025 ya,” kata Hakim Santoso Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta.
Diketahui, tiga hakim pemberi Putusan bebas Gregorius Ronald Tannur, didakwa Memperoleh suap sebanyak Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Di membacakan surat dakwaan Pada Terdakwa Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.
Adapun, surat dakwaan tersebut dibacakan Di Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). “Yang Memperoleh hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” kata Jaksa Di ruang sidang.
Untuk surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima para tiga terdakwa tersebut diberikan Bersama Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Dijelaskan, Meirizka dan Lisa menyerahkan uang tunai SGD48 ribu kepada Erintuah Damanik. Lanjutnya, dua orang tersebut kembali Memberi uang tunai Untuk Nilai Mata Uang Singapura sebanyak SGD140 ribu yang dibagikan kepada tiga terdakwa.
“Pembagian masing-masing terdakwa Erintuah Damanik sebesar SGD38 ribu, Mangapul SGD36 ribu, dan Heru Hanindyo sebesar SGD36 ribu,” ungkap Jaksa.
“Dan sisanya sebesar SGD30 ribu disimpan Bersama terdakwa Erintuah Damanik,” sambungnya.
Lanjutnya, penerimaan Rp1 miliar dan SGD120 ribu yang diberikan Meirizka dan Lisa kepada Heru Hanindyo. Uang tersebut, ditujukan Sebagai Putusan bebas Pada Ronald Tannur.
“Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul telah mengetahui uang yang diberikan Bersama Lisa Rachmat adalah Sebagai Memberi putusan bebas (vrijspraak) Pada Gregorius Ronald Tannur Bersama seluruh dakwaan penuntut umum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tiga terdakwa disangkakan Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan sebagaimana diubah Bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Aturan Pidana.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 3 Hakim Pemberi Putusan Bebas Ronald Tannur Hadapi Permintaan Hari Ini