loading…
Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan penentuan desil Di DTSEN sebagai dasar penyaluran Pemberian sosial. Foto/SindoNews
Hal itu disampaikan Gus Ipul Di Berpartisipasi Di Silaturahmi Kementerian Sosial Di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan bersama Pilar-Pilar Sosial Hingga Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu (18/4/2026).
Turut hadir Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Bupati Maros Chaidir Syam, Bupati Enrekang Muhammad Yusuf Ritangnga, Bupati Soppeng Sukardi Haseng, Bupati Gowa Husniah Talenrang, Bupati Barru Andi Ina Kartika, Wakil Bupati Bantaeng, Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf, Wakil Bupati Pangkep Abdul Rahman, serta ratusan pilar sosial.
Baca juga: Kuota BPJS PBI Capai 96,8 Juta Orang, Mensos: Tiap Bulan Rp4 Triliun Lebih Disiapkan
“Yang perlu saya tegaskan sekarang Hingga tempat ini, bahwa pendamping PKH (dan) kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data-data yang sesuai Hingga lapangan. Yang menentukan adalah BPS,” kata Gus Ipul.
Ia menjelaskan, desil merupakan pengelompokan 10 tingkat Kesejaganan Kelompok yang menjadi acuan berbagai Inisiatif Keputusan. Desil 1 mencakup 10 persen penduduk Di Kebugaran sosial ekonomi terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok 10 persen paling mampu. Lantaran itu, proses penetapannya dilakukan Di BPS sesuai Instruksi Kepala Negara Nomor 4 Tahun 2025.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ditentukan BPS, Bukan Bupati-Wali Kota











