loading…
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina. Foto: Dewan Perwakilan Rakyat.go.id
Dia menekankan Undang-Undang PPRT yang disahkan itu menjamin pelindungan semua pihak. “Sesudah melewati proses yang panjang, kami Senang undang-undang ini disahkan. Ini menjadi wadah pelindungan Bagi pekerja Rumah tangga (prt), penyalur, hingga pemberi kerja,” kata Selly Gantina Di siaran persnya, Selasa (21/4/2026).
Sebagaimana amanat dan ideologi partai, Selly menegaskan Undang-Undang PPRT mencerminkan empat hal yakni, UUD 1945 Pasal 27 ayat 2, sila Ke 5 Ke Pancasila yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Nasionalisme Kerakyatan yang diamanatkan Bung Karno sebagai Bapak Pendiri Bangsa, serta wong cilik yang merupakan keberpihakan partai.
Sebab itulah, perempuan yang juga anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat itu menekankan pengesahan Undang-Undang PPRT menjadi kemerdekaan Bagi seluruh lapisan Komunitas. “Sedikitnya ada 4,2 juta PRT Ke Indonesia. Pengesahan undang-undang ini tentu menjadi hadiah istimewa Bagi mereka, khususnya perempuan yang hari ini tepat Ke Hari Kartini,” kata Selly.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Undang-Undang PPRT Disahkan, Selly Gantina: Dari Sebab Itu Pelindungan Semua Pihak











