Integrasi Nilai-nilai Pancasila Untuk Sistem Hukum Ke Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum

Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif Fraksi PDI-Perjuangan. Foto/SINDOnews

Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.
Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif Fraksi PDI-Perjuangan

PANCASILA selalu Menarik Perhatian Bagi dibahas. Salah satu materi Pancasila yang perlu pendalaman kali ini adalah mengenai “Integrasi Nilai-Nilai Pancasila Untuk Sistem Hukum Ke Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum”.

Sebelumnya terdapat pertanyaan yang perlu dijawab bersama-sama Untuk konteks studi-studi tentang Pancasila adalah apa itu Pancasila? Apa benar Pancasila itu ideologi bangsa? Pertanyaan pertama dapat kita jawab Didalam mengidentifikasi Lebih Jelas pemikiran-pemikiran para pendiri bangsa terutama Soekarno Di Pidatonya 1 Juni 1945.

Masa Persidangan 29 Mei-1 Juni 1945 BPUPK Di waktu itu memang khusus membicarakan dasar Negeri. Soepomo, Yamin dan beberapa anggota BPUPK menyampaikan pandangannya, Tetapi belum mampu menjawab pertanyaan filosofis Untuk Ketua BPUPK tentang “dasar bernegara apa yang Berencana dijalankan ketika Indonesia merdeka”.

Hal ini membuat secara historis kelahiran Pancasila hingga diakui Didalam Negeri Di 2016 mempunyai perjalanan yang dapat diceritakan sebagai berikut:

1. Kelahiran Pancasila 1 Juni 1945

a. Ketua BPUPK Radjiman Wediodiningrat, Di pembukaan Sidang BPUPK meminta pandangan para anggota mengenai dasar Negeri Indonesia merdeka. Ada empat orang yang memenuhi permintaannya, yaitu Muhammad Yamin, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Soepomo, dan Soekarno.

b. Ide dasar Pancasila lahir Untuk Pidato Soekarno Di tanggal 1 Juni 1945 Didalam urutan: 1) kebangsaan Indonesia; 2) Internasionalisme atau Peri-kemanusiaan; 3) Mufakat atau Sistem Pemerintahan; 4) Kesejaganan Sosial; dan 5) Ketuhanan Yang Maha Esa. Kelima nilai-nilai tersebut Lalu menjadi bahan (rancangan) Philosofische Grondslag yang Berencana dirumuskan Didalam Panitia Delapan BPUPK, Sesudah Memperoleh masukan Untuk anggota BPUPK lainnya. Lanjutnya Di tanggal 22 Juni 1945, rancangan Pancasila “Panitia Delapan” disempurnakan Didalam “Panitia Sembilan”.

c. Ide itu bukan lahir Untuk Muhammad Yamin, yang sempat menjadi Perdebatan Di masa Orde Mutakhir. Padahal, Ketika Muhammad Yamin berpidato, isi materinya tampak terpisah, tidak berkesinambungan satu Didalam lainnya. Memicu pertanyaan dan kebingungan Supaya Soeroso selaku (Wakil Ketua), yang “menegur” Yamin hingga empat kali.

2. Sumber tertulis kelahiran Pancasila

a. Sumber tertulis pertama adalah laporan notulen dan stenogram Untuk bundel Koleksi Yamin. Laporan stenogram yang sudah diketik tersebut mengingat sangat penting Bagi segera Diberikan kepada pihak Jepang Ke Tokyo, Sesudah dilakukan pengetikan, tidak lagi diperiksa. Menurut A.Forumekonomiglobal. Pringgodigdo, ada 4 jilid laporan stenogram, dua jilid diserahkan kepada Jepang dan sisanya disimpan sendiri Ke kantor dan rumahnya.

Laporan yang diarsipkan A.Forumekonomiglobal. Pringgodigdo dikenal Didalam nama Koleksi Yamin dikarenakan laporan inilah yang dipinjam Didalam Muhammad Yamin sebagai sumber menyusun naskah persiapan dan tidak pernah dikembalikan, Lalu Didalam pemerintah Orde Mutakhir dinyatakan hilang. Koleksi Yamin ditemukan kembali Ke Puri Mangkunegaran, Surakarta.

Pada itu B.R.A Satuti istri Untuk Rahadian Yamin yang merupakan putera Muhammad Yamin meminta karyawan Arsip Nasional Republik Indonesia (Lanjutnya disebut ANRI) Bagi merapihkan perpustakaan Mangkunegoro. Koleksi Yamin Disorot telah hilang seiring Didalam meninggalnya Muhammad Yamin. Sesudah karyawan ANRI menemukan Koleksi Yamin Ke perpustakaan tersebut, maka dibawa Bagi disimpan Ke gedung ANRI Jakarta.

b. Sumber tertulis kedua Sesudah Koleksi Yamin adalah Koleksi Pringgodigdo. Koleksi tersebut awalnya berada Ke Ibu Kota Republik Indonesia Yogyakarta, Pada terjadi Agresi Militer II Belanda, menurut A.B. Kusuma dan R.E. Elson koleksi tersebut disita lalu Ke bawa Ke negeri Belanda.

Menurut M.J. Karabinos, Pada pasukan Belanda menyerbu Yogyakarta Di 1948, ratusan dokumen tentang Republik Indonesia selain Koleksi Pringgodigdo juga disita Didalam Belanda, termasuk Ke dalamnya dokumen pribadi milik Mohammad Hatta. Dokumen-dokumen tersebut sekarang sudah dikembalikan kepada ANRI dan dinamai Didalam nama “Djodgja Documenten”. Koleksi Pringgodigdo awalnya disimpan Ke Algemeen Rijksarchief Lalu disimpan Didalam Nationaal Archief Nederland.

3. Panitia Lima, Kesaksian Muhammad Hatta, dan Kesaksian Notonegoro bahwa Soekarno adalah penggali Pancasila
a. Untuk Situasi yang melahirkan kebingungan-kebingungan, yang bertemali persis Didalam proyek de-Soekarnoisasi, sebuah panitia Lalu terbentuk, utamanya Bagi menjernihkan kembali historiografi Pancasila. Panitia tersebut diberi nama Panitia Lima, yang terdiri Untuk: Hatta, Ahmad Subardjo Djojoadisurjo, Maramis, Mr. Sunario, dan A.Forumekonomiglobal. Pringgodigdo, dibantu Didalam dua Sekretaris, Imam Pratignyo dan Surowo Abdul Manap.

Panitia ini melakukan pembahasan serius seputar lahirnya Panca Sila, Didalam harapan agar Ke Lalu tidak ada lagi penafsiran-penafsiran dan atau klaim-klaim yang sepihak. Maka, klarifikasi ini sangatlah penting.

b. Notulensi Sidang Panitia Lima tersebut diberi judul, Uraian Panca Sila, tertanggal 18 Februari 1975 Ke Jakarta, Ke Swiss Di tanggal 18 Maret 1975, Lantaran naskah ini Diberikan Ke sana Bagi diperiksa Didalam Maramis yang tidak bisa ikut bersidang bersama rekan Panitia Lima lain. Sesudah diperiksa Maramis dan dibubuhi tandatangannya, naskah tersebut Diberikan kembali Ke Tanah Air dan disampaikan pula kepada Ri Soeharto.

Kala itu delegasi dipimpin Jenderal Soerono tertanggal 23 Juni 1975. Delegasi diterima langsung Didalam Ri Soeharto, dan Berkata Antara lain Berencana menyampaikan uraian Panca Sila Panitia Lima itu kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil Pencoblosan Suara Nasional 1977, Tetapi Di kenyataannya tak pernah disampaikan.

c. Untuk kesaksian Hatta yang mengatakan bahwa usai diskusi tentang perumusan kembali Pancasila, Soekarno meminta Yamin Bagi membuat suatu Rancangan Pembukaan UUD yang Ke dalamnya teks Pancasila. Preambule itu dibuat terlalu panjang Didalam Yamin Supaya Panitia Sembilan menolaknya. Lalu bersama-sama Yamin, Panitia Sembilan membuat teks yang lebih pendek, seperti yang terdapat sekarang Di UUD Republik Indonesia.

d. Hatta memberi kesaksian Untuk surat wasiatnya kepada Guntur Soekarno Putra bahwa salah seorang Untuk BPUPKI yang menjawab pertanyaan itu adalah Soekarno, yang berjudul Pancasila, lima sila, yang lamanya kira-kira satu jam.

e. Di lain kesempatan, Untuk rangka Perdebatan penggali Pancasila, Hatta menulis surat kepada Solichin Salam, seorang penulis Bacaan otobiografi, Didalam nada ekstrem yang isinya sangkalan Pada Yamin sebagai salah satu penggali Pancasila. Hatta menegaskan bahwa Untuk pidato Yamin tanggal 29 Mei 1945 itu tidak ada tercantum ide Pancasila.

f. Notonagoro Untuk Pidato Promosi Honoris Causa Untuk Ilmu Hukum Didalam Senat Universitas Gadjah Mada (Didalam promotor Mr. Drs. Notogoro) Pada promovendus Soekarno, Di 19 September 1951, Ke Yogyakarta mengingatkan bagaimana penciptaan Pancasila merupakan dasar kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, yang dirumuskan secara filosofis Didalam Soekarno sebagai dasar berbangsa dan bernegara. Pancasila adalah sintesa Untuk berbagai ide dan ideologi yang termuat Untuk lima sila. Pancasila adalah sebuah ideologi integralistik yang mengatasi partikularisme paham perseorangan dan golongan.

4. Pengakuan Negeri bahwa Kelahiran Pancasila adalah 1 Juni 1945

a. Di akhirnya Negeri mengakui bahwa penggali Pancasila adalah Soekarno berdasarkan pidatonya Di tanggal 1 Juni 1945 yang diperingati sebagai hari kelahiran Pancasila.

b. Pemerintahan Ri Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, ditetapkan Di tanggal 1 Juni 2016. Keppres ini Di pokoknya berisikan penetapan, yaitu menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila, tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional, pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan Komunitas Indonesia memperingari hari lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.

Berdasarkan hal tersebut, Soekarno Di pidatonya 1 Juni 1945, Membahas pendekatan struktural-marxis dan membongkar struktur kekuasaan tradisional digantikan sesuatu yang Mutakhir. Soekarno secara metodik dan sistematis menggambarkan sila Bagi sila Didalam dua Dibagian utama berupa refleksi historis yang diakhiri Didalam ajakan Bagi Membahas keputusan Bagi merancang Indonesia Ke Di.

Soekarno sangat sadar Berencana struktur Komunitas Indonesia Di waktu itu yang belum siap Bagi suatu kemerdekaan. Tetapi, sejarah juga Menunjukkan bahwa Indonesia bukan sebuah pengecualian Untuk sejarah dunia. Arab Saudi dan Rusia adalah dua contoh yang Bagi satu alasan tertentu menggerakkan Soekarno bahwa kemerdekaan bisa dicapai Untuk waktu sesingkat-singkatnya.

Jika mencermati Lebih Jelas pidato Soekarno, sesungguhnya obsesi tertinggi Soekarno disampaikan sebagai pembuka pernyataannya, yakni nasionalisme. Didalam karenanya sila pertama Untuk rumusan Soekarno adalah kebangsaan. Mutakhir Lewat Regu Kecil, konstruksi sila-sila terebut berubah seperti Pada ini. Hal ini membuat Pancasila sebagai keajaiban dan perekat bangsa Indonesia.

Lewat Pancasila dan Proklamasi, Indonesia yang Sebelumnya terdiri Untuk Area-Area dan kerajaan-kerajaan bisa bersatu Berkata kemerdekaannya. Pancasila telah menjaga semangat persatuan itu Untuk dulu hingga Pada ini.

Nilai-nilai Pancasila Di hakikatnya merupakan suatu dasar filosofis bangsa Indonesia Untuk membentuk bangsa dan Negeri Indonesia Bagi mencapai tujuan bersama. Nilai-nilai Pancasila berasal dan digali Untuk Kearifan Lokal Global bangsa Sebelumnya terbentuknya Negeri dan bangsa Indonesia Justru berabad-abad Sebelumnya adanya Majapahit dan Sriwijaya.

Di dasarnya nilai-nilai Pancasila secara sporadis dan fragmentaris terdapat Untuk kebudayaan bangsa yang tersebar Ke seluruh kepulauan Nusantara, Ke mana Komunitas Indonesia telah Memperoleh kesempatan Bagi berkomunikasi dan berakulturasi Didalam kebudayaan lain. Nilai-nilai tersebut Lewat para pendiri bangsa dan Negeri ini Lalu dikembangkan dan secara yuridis disahkan sebagai suatu dasar Negeri, dan secara verbal tercantum Untuk Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Untuk hubungan seperti inilah maka Pancasila yang causa materialisnya bersumber Di nilai-nilai Kearifan Lokal Global bangsa ini, meminjam nomenklatur antropologi disebut sebagai National Character, sebagai Peoples Character, atau Untuk suatu Negeri populer disebut sebagai National Identity. Hal ini dapat dilihat Untuk contoh nilai Kearifan Lokal Global, Kearifan Lokal maupun adat yang telah ada Untuk dulu, seperti Konsep hukum adat yang bisa mencegah pencurian, Konsep Tri Hita Karana yang dipegang teguh dan dipedomani Didalam Komunitas Bali, dan Konsep gotong royong Untuk kehidupan sosial.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Integrasi Nilai-nilai Pancasila Untuk Sistem Hukum Ke Indonesia: Suatu Kajian Filsafat Hukum