Buka-bukaan Pencabutan Gugatan Ijazah Gibran Di PTUN, Regu Hukum Beberkan Fakta Pembelajaran Di Singapura

loading…

Regu kuasa hukum penggugat suket penyetaraan Pembelajaran Wakil Pemimpin Negara Gibran Rakabuming Raka Di PTUN membeberkan alasan mendasar Di balik pencabutan gugatan Di PTUN Jakarta. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Regu kuasa hukum penggugat suket penyetaraan Pembelajaran Wakil Pemimpin Negara Gibran Rakabuming Raka Di PTUN membeberkan alasan mendasar Di balik pencabutan gugatan Di Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Bangsa (PTUN) Jakarta.

Pengacara Pegiat Pembelajaran sekaligus Praktisi Hukum Mercy Sihombing, Heriyanto mengatakan, fakta-fakta substansial Yang Berhubungan Di riwayat Pembelajaran Gibran sebenarnya sudah terungkap secara terang benderang Di persidangan terbuka Di Mahkamah Konstitusi (MK). Berbagai pihak dan otoritas yang kompeten seperti Dirjen Yang Berhubungan Di, Regu Pokja penyetaraan ijazah, hingga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), telah Memberi keterangan resmi Di MK.

Baca juga: MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tak Sah, Subhan Sujud Syukur

“Di Mahkamah Konstitusi itu sudah berlangsung sidang yang terbuka Untuk publik. Semua otoritas berwenang sudah menjelaskan. Sedangkan yang dituntut Di PTUN ini bukan orang-orang yang berwenang Untuk menjelaskan itu,” ujar Heriyanto, Jumat (30/10/2026).

Dia menyoroti proses penyetaraan ijazah yang menurut keterangan Pokja Di MK hanya didasarkan Ke tiga dokumen utama yakni Certificate of Attendance, Enrollment, dan transkrip nilai. Heriyanto menduga kuat terdapat ketidaksesuaian Di rekam jejak akademis tersebut.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Buka-bukaan Pencabutan Gugatan Ijazah Gibran Di PTUN, Regu Hukum Beberkan Fakta Pembelajaran Di Singapura