Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mempersilakan Untuk siapa pun pihak yang merasa dirugikan Untuk melapor Hingga jalur-jalur resmi. Foto/SINDOnews
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mempersilakan Untuk siapa pun pihak yang merasa dirugikan Untuk melapor Hingga jalur-jalur resmi. Akan Tetapi, ia meyakini penyidik bekerja Bersama profesional termasuk penyitaan yang dimaksud.
“Kami meyakini penyidik kami profesional Untuk bertugas. Akan Tetapi kami juga terbuka Untuk koreksi dan mempersilakan bila ada keluhan/gugatan Untuk pihak-pihak yang merasa tindakan Penyidik tidak proper atau melampaui kewenangan Untuk menggunakan jalur dan saluran resmi yang ada,” ujar Tessa Pada dihubungi wartawan, Senin (1/7/2024).
Kubu Hasto mengklaim Literatur dan HP tersebut tidak ada kaitannya Bersama Individu Terduga sekaligus buronan Tindak Kejahatan dugaan suap pergantian antar waktu (PAW), Harun Masiku. Yang Berhubungan Bersama hal tersebut, Tessa meminta pihak Yang Berhubungan Bersama sabar menunggu proses penyidikan.
“Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Memperoleh kewenangan Untuk menyita dokumen atau Produk bukti elektronik yang diduga Memperoleh petunjuk seputar Peristiwa Pidana yang Untuk ditangani, Karena Itu kita tunggu saja prosesnya,” tegasnya.
Diberitakan Sebelumnya Itu, Skuat Pengacara Sekjen PDIP Hasto Krisyanto mendatangi Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (1/7/2024). Mereka mendaftarkan gugatan perdata Yang Berhubungan Bersama perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas Literatur catatan dan HP Pada memeriksa Hasto sebagai saksi Tindak Kejahatan Harun Masiku.
“Ini gugatan perbuatan melawan hukum, Ke mana Ke Untuk petitum kami, kami meminta agar Literatur milik partai ataupun handphone yang dirampas itu tak ada kaitannya Bersama Harun Masiku,” ujar Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Senin (1/7/2024).
Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan aspirasi Untuk bawah yang melihat perbuatan penyidik KPK sudah semena-mena. Dia mengatakan PDIP pun masih percaya kepada hukum Indonesia, Supaya mengajukan gugatan Untuk Merasakan keadilan.
“Literatur partai yang dirampas itu Yang Berhubungan Bersama Bersama strategi politik Untuk PDI Perjuangan, Bersama pemenangan Pemilihan Kepal Adaerah yang Berencana datang dan juga Yang Berhubungan Bersama Bersama muruah partai, kedaulatan partai, Ke mana kami keberatan ketika Literatur tersebut ikut diambil,” tuturnya.
Ronny mempertanyakan alasan Literatur itu disita. Dia menegaskan Literatur tersebut tidak Yang Berhubungan Bersama Bersama Harun Masiku. Gugatan tersebut nantinya bakal diikuti Dari kader PDIP Ke seluruh Indonesia.
“Nanti ada gugatan-gugatan secara personal kader yang keberatan Lantaran Literatur tersebut disita. Kami percaya penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor, janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasto Kristiyanto Gugat Penyitaan Literatur PDIP, KPK Yakin Penyidiknya Profesional