Kejagung resmi menetapkan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebagai Individu Terduga Tindak Kejahatan dugaan suap penanganan Peristiwa Pidana Gregorius Ronald Tannur Di jumpa pers Ke Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Foto: Felldy Utama
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan Individu Terduga Rudi didasarkan adanya bukti yang cukup. “Setelahnya dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai Individu Terduga,” ujarnya Ke Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Kejagung telah melakukan penggeledahan Ke dua lokasi yakni kediaman Rudi Suparmono, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kota Palembang.
Adapun total uang Rp21 miliar disita petugas yang dikonversikan Untuk Kurs Mata Uang pecahan Uang Negara Indonesia, Usd Amerika Serikat (USD), dan Usd Singapura (SGD).
“Penahanan Ke Rutan Di 20 hari Di Didepan, ditahan Ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Qohar.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba Ke Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan Skuat Kejagung dan langsung dibawa Di Jakarta.
Kejagung Membeberkan Rudi Menyambut jatah suap Sebagai mengurus Putusan bebas pelaku Merenggut Nyawa Gregorius Ronald Tannur.
Rudi Memperoleh 20.000 Usd Singapura Untuk ibu Gregorius Ronald Tannur Lewat hakim PN Surabaya yang menyidangkan Peristiwa Pidana Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD Sebagai Ketua Lembaga Proses Hukum Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Ketua PN Surabaya Karena Itu Individu Terduga Tindak Kejahatan Suap Ronald Tannur