Operasi Patuh 2026 Serentak Sampai Kapan?


Jakarta, CNN Indonesia —

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Mengadakan Operasi Patuh 2026 secara serentak Ke 26 Oktober hingga 8 November. Untuk operasi tersebut polisi menyasar 11 jenis Kartu Peringatan lalu lintas yang dapat ditindak via tilang elektronik maupun manual.

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin mengatakan penindakan Pada Kartu Peringatan lalu lintas Untuk Operasi Patuh 2026 Akansegera mengutamakan penggunaan ETLE.

Meski demikian, kepolisian tidak menutup Kemungkinan melakukan tilang manual Pada pengendara yang melanggar aturan. Aries juga bilang petugas Ke lapangan Akansegera mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis Di pelaksanaan operasi.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada, Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menyebut penindakan Pada pelanggar Akansegera dilakukan Lewat dua mekanisme, yakni tilang elektronik atau ETLE dan tilang manual.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dadang menegaskan penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang Akansegera diambil kepolisian. Menurut dia, penindakan dilakukan apabila Kartu Peringatan sudah membahayakan atau mengganggu keselamatan.

“Penegakan hukum ini sebagai langkah terakhir ya, sebenarnya kita tidak Mengharapkan gitu, tapi kalau sudah membahayakan, mengganggu keselamatan, penindakan itu dilakukan. Digunakan dua konvensional ya yang juga Bersama menggunakan ETLE,” tutur Dadang.

11 Kartu Peringatan dan denda yang mengacu Aturantertulis 22 Tahun 2009:

Sejumlah Kartu Peringatan yang menjadi perhatian polisi berkaitan Bersama keselamatan berkendara. Salah satunya adalah penggunaan telepon seluler atau handphone Di pengendara Untuk mengemudikan kendaraan.

Polisi juga mengincar pengendara Kendaraan Pribadi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan serta pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang tidak mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Ke Di Itu, Kartu Peringatan marka dan rambu lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah, masuk Untuk daftar sasaran penindakan Operasi Patuh 2026. Pengendara yang melawan arus maupun melebihi batas Kelajuan juga tidak luput Bersama pengawasan petugas.

Khusus sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua, polisi turut menyasar pengendara yang berboncengan lebih Bersama satu orang. Sambil Itu Untuk Kartu Peringatan lainnya, polisi Akansegera menindak kendaraan yang menerobos jalur busway dan parkir Ke trotoar.

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai Syarat juga menjadi sasaran. Termasuk Ke antaranya tindakan menutup pelat nomor kendaraan Untuk menghindari penindakan Lewat sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

1. Menggunakan Telepon Genggam Di berkendara: denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283
2. Melanggar marka atau rambu lalu lintas: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (1)
3. Menerobos lampu merah: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (2)
4. Melawan arus: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (1)
5. Melebihi batas Kelajuan: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (5)
6. Menerobos jalur busway: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat (1)
7. Pelat nomor tidak sesuai aturan: denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 280
8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan: denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 289 (pengemudi dan penumpang Ke Di pengemudi)
9. Tidak memakai helm standar nasional Indonesia (SNI): denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 291 ayat (1)
10. Berboncengan lebih Bersama satu orang: denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 292 (sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua tanpa kereta Di)
11. Parkir Ke trotoar: denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 275 ayat (1).

(ryh/mik)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Operasi Patuh 2026 Serentak Sampai Kapan?