Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) Mengungkapkan tak Akansegera menyita seluruh Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik hasil pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) era kepemimpinan Dadan Hindayana yang nilai proyeknya telah digelembungkan hingga tembus Rp1 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan hal itu Lantaran Barang Dagangan-Barang Dagangan hasil pengadaan sudah tersebar Di berbagai Area.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Enggak [disita]. Karena Itu gini, kalau Barang Dagangan itu sudah sampai Di Area, sudah digunakan, itu tentu tidak Akansegera kita lakukan penyitaan ya. Lantaran penyitaan itu adalah Sebagai digunakan Mungkin Saja sebagai sampel, hanya sampel saja,” ujar Syarief, Kamis (4/6).
“Karena Itu tidak perlu semuanya disita. Semuanya adalah bisa digunakan Di Area masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan Yang Berhubungan Bersama dugaan praktik mark up atau penggelembungan dana harga Di proyek tersebut, pihaknya masih menunggu hasil audit.
Syarief juga menegaskan proses pencarian Barang Dagangan bukti terus dilakukan. Hingga kini, Regu penyidik masih bergerak melakukan penggeledahan Di sejumlah lokasi.
Sebagai diketahui, BGN telah melakukan pengadaan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik sebanyak 21.801 unit. Dikutip laman resmi Kejaksaan Agung, nilai total pengadaan puluhan ribu Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik itu mencapai lebih Di Rp1 triliun.
Lalu uang tersebut sudah dibayarkan Hingga PT YAT (Yasa Artha Trimanunggal) yang dinilai tak memenuhi syarat sebagai vendor.
“Dan telah dibayarkan Hingga PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor Lantaran tidak Memperoleh dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” demikian tertulis Di laman Kejagung, melansir detik.
Di laman katalog Inaproc, PT YAT itu menyediakan dua jenis Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik Sebagai merek Emmo.
Pertama Emmo JVX GT yang dibanderol Rp 49,95 juta Bersama status pre-order Pada 75 hari. Kendaraan Bermotor Roda Dua kedua berupa Emmo JVH Max Bersama harga Rp 48,84 juta. Pemesanan Kendaraan Bermotor Roda Dua juga tertulis 75 hari.
Menariknya, Dadan pernah Menginformasikan pengadaan puluhan ribu Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik tersebut diperuntukkan Untuk SPPG Di seluruh Indonesia. Dadan bilang Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik itu didapat Bersama harga Di bawah pasaran.
Dadan menegaskan BGN membeli Kendaraan Bermotor Roda Dua itu Bersama harga Rp42 juta per unitnya.
“Harga pasaran Rp52 juta, kami beli kalau nggak salah Rp42 juta, Di bawah harga pasaran,” terang Dadan.
(fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Tak Semua Kendaraan Bermotor Roda Dua Listrik BGN Hasil Mark Up Dadan Disita Kejagung











